berakhlak bangga melayani bangsa

  •   Selasa, 03 Desember 2024

SELAMAT DATANG

Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Negeri Gedong Tataan. Website ini merupakan implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilanasa

Lanjut



JAM PELAYANAN PN GEDONG TATAAN



Lanjut



E-BUKU TAMU



Lanjut



PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN

KAMI SIAP MELAYANI SETIAP MASYARAKAT (MESRA) TANPA BATAS (JARAK, WAKTU & HEMAT BIAYA) TANPA HARUS BERTATAP MUKA



PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SECARA ELEKTRONIK (E-PTSP)

     

Lanjut



MAKLUMAT PELAYANAN



Lanjut



MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK





MEKANISME PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL



Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Lanjut



SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)



Informasi alur proses dan penanganan perkara tersedia di portal SIPP dan dapat diakses secara online. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi tentang proses perkara, jadwal sidang hingga putusan

Lanjut



SISTEM INFORMASI PENGAWASAN (SIWAS)

Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) merupakan sistem informasi penanganan pengaduan yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Lanjut



ERATERANG (ELEKTRONIK SURAT KETERANGAN)

Merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri

Lanjut



LEBIH CEPAT DENGAN GUGATAN SEDERHANA


Perma No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Lanjut



DIREKTORI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN


Direktori Putusan adalah sistem berbasis situs web yang dimiliki oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Mahkamah Agung dan seluruh putusan pengadilan dari empat lingkungan peradilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding di seluruh Indonesia.

Lanjut



MENDUKUNG FITUR AKSESIBILITAS BAGI PENGGUNA DIFABEL



Situs Pengadilan Negeri Gedong Tataan memiliki fitur aksesibilitas sesuai WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan.

Lanjut



VIDEO PROFIL DAN PTSP PENGADILAN NEGERI GEDONG TATAAN TAHUN 2023
E-PTSP (PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SECARA ELEKTRONIK)
E-BERPADU (ELEKTRONIK BERKAS PIDANA TERPADU)
PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
ECOURT MAHKAMAH AGUNG

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Syarat dan Tata cara Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Gedong Tataan JEJAMA

JUJUR, EFEKTIF, JUARA, AKUNTABEL, MANDIRI, AMANAH

Skip to content